Program Guru Pembelajar di tahun 2017 tidak akan lagi dikenal dengan
sebuatan Guru Pembelajar Moda Daring, melainkan akan lebih dikenal
dengan sebutan baru yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau
PKB.
Berkaitan dengan adanya perubahan istilah tersebut pihak Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sudah memberikan
sebuah arahan supaya seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah
terdaftar di dalam kelompok kerja melalui sebuah sistem informasi yang
bisa diakses lewat alamat URLhttps://sim.gurupembelajar.id.
Di samping itu, semua guru dan tenaga kependidikan akan menerima akun khusus guna agar bisa ddigunakan untuk melihat rapor dari hasil mereka melakukan uji kompetensi guru, serta dapat digunakan juga untuk mendaftarkan dirinya dalam mengikuti program guru pembelajar atau juga menerima berbagai informasi lain dalam hal mengikuti program tersebut melalui alamat URL https://sim.gurupembelajar.id yang diperuntukkan khusus bagi guru, serta alamat URL http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ yang khusus diperuntukkan bagi tenaga kependidikan.
Di dalam website https://sim.gurupembelajar.id, untuk Bapak/Ibu Kepala sekolah dan juga Pengawas Sekolah bisa juga mengalihkan materi dari Mapel menuju ke materi Kepala Sekolah atau juga materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Tetapi apabila Anda mengalihkannya maka akan memerlukan persetujuan dari pihak dinas pendidikan kab/kota setempat sesudah Anda melakukan pencetakan terhadap Surat Ajuan.
Setelah resmi disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat, bagi Anda yang telah mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka wajib mengikuti ujian Pretest. Karena ujian Prestest merupakan syarat untuk mengikuti Diklat Mata Pelajaran yang telah Anda pilih.
Pastikan juga bahwa Anda sudah bergabung dengan Komunitas. Lalu silahkan segera hubungi pihak Dinas pendidikan untuk mengikuti Pretest.
Di samping itu, semua guru dan tenaga kependidikan akan menerima akun khusus guna agar bisa ddigunakan untuk melihat rapor dari hasil mereka melakukan uji kompetensi guru, serta dapat digunakan juga untuk mendaftarkan dirinya dalam mengikuti program guru pembelajar atau juga menerima berbagai informasi lain dalam hal mengikuti program tersebut melalui alamat URL https://sim.gurupembelajar.id yang diperuntukkan khusus bagi guru, serta alamat URL http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ yang khusus diperuntukkan bagi tenaga kependidikan.
Di dalam website https://sim.gurupembelajar.id, untuk Bapak/Ibu Kepala sekolah dan juga Pengawas Sekolah bisa juga mengalihkan materi dari Mapel menuju ke materi Kepala Sekolah atau juga materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Tetapi apabila Anda mengalihkannya maka akan memerlukan persetujuan dari pihak dinas pendidikan kab/kota setempat sesudah Anda melakukan pencetakan terhadap Surat Ajuan.
Setelah resmi disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat, bagi Anda yang telah mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka wajib mengikuti ujian Pretest. Karena ujian Prestest merupakan syarat untuk mengikuti Diklat Mata Pelajaran yang telah Anda pilih.
Pastikan juga bahwa Anda sudah bergabung dengan Komunitas. Lalu silahkan segera hubungi pihak Dinas pendidikan untuk mengikuti Pretest.