KARANGANYAR - Selain membekuk jaringan penjual kunci
jawaban soal Ujian Nasional (UN) lintas derah, jajaran Polres
Karanganyar, Jawa Tengah, juga membongkar cara kerja jaringan.
Kasatreskrim
Polres Karanganyar, Jawa Tengah AKP Agus Sulistianto mengatakan,
penjualan kunci jawaban UN ini layaknya mata rantai tak terputus.
Dalam
pemeriksaan keenam tersangka, aksi mulus jaringan ini karena adanya
keterlibatan mantan siswa dari sekolah tersebut. Mereka ibarat seorang
marketing, yang memiliki peran bekerja memasarkan kunci jawaban
tersebut.
"Dari tersangka guru honorer berinisial H yang masih
buron, kunci jawaban UN ini dikirimkan ke MY melalui email. Karena MY
sudah kenal dengan YS, karena sama-sama kepala sekolah, keduannya pun
kerja sama. Kebetulan YS punya anak buah yang kebetulan guru honorer di
sekolah YS dan DW inilah yang memasarkan ke para siswa melalui kaki
tangannya yang kebetulan mantan siswa sekolah tersebut," kata Agus
Sulistianto dalam keterangan persnya di Satreskrim Polres Karanganyar,
Senin (21/4/2014).
Setelah DW menerima kiriman jawaban kunci soal
UN dari YS, dia langsung bergerak dengan menghubungi mantan muridnya
yang lulus tahun kemarin untuk memasarkan.
Kebetulan, kaki
tangan itu saat masih menjadi siswa juga membeli kunci jawaban dari DW.
Sudah saling kenal, mantan murid DW inilah yang bekerja.
Dengan
mudah, jaringan ini mendapatkan murid yang bersedia membeli soal
tersebut. Setelah dilakukan pemantauan latar belakang siswa yang menjadi
target, para siswa sekolah tersebut langsung ditawari oleh kaki tangan
DW.
"Karena bekas kakak kelas sekolah itu, sangat jelas mereka
sangat mudah untuk masuk dan menawari kunci tersebut ke para siswa tanpa
dicurigai oleh pihak manapun," ujarnya.
Setelah mendapatkan konsumen dan meyakini kaki tangan di bawah kendali DW bisa dipercaya, kunci jawaban tersebut diberikan.
Menyangkut
uang hasil dari penjualan kunci jawaban UN sebesar Rp12 juta ini masih
utuh dan belum sempat dibagikan karena keburu tertangkap.
"Uangnya
masih utuh Rp12 juta belum sempat dibagikan karena keburu tertangkap.
Sedangkan untuk kunci jawaban ini, karena antar-siswa berbeda dalam
menerima soal ujian ada kode tertentu di lembar jawaban UN,” jelasnya.
Sementara
itu dua kepala sekolah, YS dan MY, memilih untuk bungkam dan menolak
memberikan keterangan saat dimintai alasan keduanya menjual kunci
jawaban UN.
Keenam pelaku penjualan kunci UN ini dijerat pasal
322 KUHP tentang pembocoran rahasia. Tidak menutup kemungkinan ada pasal
lain yang akan ditetapkan polisi terhadap jaringan ini.
(kem)
Sumber :
http://jogja.okezone.com/read/2014/04/21/511/973358/muluskan-aksi-jaringan-penjualan-kunci-un-libatkan-eks-murid