Kamis, 23 Januari 2014

Wah, Belanja Barang PKL di Bandung Bisa Didenda Rp 1 Juta

Bandung - Beragam upaya dilakukan Pemkot Bandung untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tak hanya pedagangnya yang ditertibkan, tapi pembeli pun akan dikenakan sanksi berupa denda jika membeli produk PKL di kawasan terlarang. Tak tanggung-tanggung, dendanya mencapai Rp 1 juta. Wah!

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2014).

"Itu sesuai perda, selama ini belum pernah dicoba ditegakkan. Jadi akan kita tegakkan supaya masyarakat juga tidak membeli barang-barang PKL yang berjualan di tempat yang dilarang," kata pria yang akrab disapa Emil tersebut.

Saksi berupa denda tersebut termaktub dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut tertulis, ayat (1) Masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya, (2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000.

"Saya juga suka beli barang di PKL, tapi tidak di tempat yang dilarang," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Emil, sanksi denda akan diimplementasikan mulai minggu depan. Diharapkan warga tidak lagi membeli barang-barang yang dijual PKL di tempat terlarang, sehingga PKL tidak muncul kembali di tempat-tempat yang sudah ditertibkan oleh Pemkot.

"Kita akan sosialisasi dulu selama satu minggu ini. Semuanya memang butuh proses. Karena sulit mengembalikan apa yang sudah menjadi kebiasaan selama sepuluh tahun, menjadi sebuah budaya baru," katanya.

Sumber : Avitia Nurmatari - detikNews

Teknologi

ScreenShoot Sule Detektif Tokek (2013) DVDRip 480p 350MB

 
Copyright © 2013 Ketik Coret Ketik
Distributed By Free Blogger Templates | Design by FBTemplates | BTT